Pajak adalah kewajiban setiap warga Indonesia. Pajak juga sebagai sumber utama pendapatan negara. Maka dari itu, Anda harus membayar pajak tepat waktu, sesuai dengan jumlah yang ditentukan. Cara bayar pajak online memudahkan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.
Semua orang wajib membayar pajak, tak terkecuali para pelaku usaha. Beberapa jenis pajak yang harus dibayar adalah pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, serta berbagai jenis lainnya. Dengan adanya pembayaran pajak secara online, masyarakat lebih dimudahkan.
Cara Bayar Pajak Online (Pribadi dan Badan)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan untuk membayar pajak secara online. Cara bayar pajak online lebih memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya. Masyarakat tidak harus repot datang ke kantor pajak untuk membayar pajak.
Kemudahan yang ditawarkan DJP berupa pembayaran pajak online diberi nama e Billing. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak dengan kode billing yang ada di eBilling.
Billing sendiri merupakan sistem yang digunakan oleh DJP untuk menerbitkan kode billing. Selanjutnya, wajib pajak tinggal menyetorkan pembayaran melalui ATM dan menyerahkan laporan ke e Billing.
Langkah-langkah Bayar Pajak Online
Ada beberapa langkah dalam membayar pajak secara online. Cara bayar pajak online menggunakan aplikasi e Billing yang dapat diakses melalui smartphone. Awalnya, DJP menyediakan dua laman untuk pembayaran dan pelaporan pajak, yaitu https://sse.pajak.go.id dan https://sse3.pajak.go.id.
Namun kini, pelaporan pajak bisa dilakukan dalam satu tautan saja yaitu DJP online. Layanan pembuatan kode billing dengan aplikasi billing DJP akan dibantu dengan menu DJP online.
Sedangkan pembuatan kode billing diluar DJP online, dapat dilakukan lewat ASP, Bank, kantor pos, petugas DJP dan lain-lain.
Anda harus mengaktifkan e-FIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu agar bisa menggunakan aplikasi eBilling. Pasalnya, pengaktifan e-FIN belum bisa dilakukan secara online. Sehingga, Anda harus datang ke kantor pajak.
1. Cara mendapatkan kode e-FIN
Cara bayar pajak online bisa dilakukan setelah Anda mengurus e-FIN. Cara mendapatkan kode e-FIN adalah dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak di kota Anda. Jangan lupa untuk mempersiapkan fotokopi KTP dan NPWP. NPWP harus diurus terlebih dahulu untuk memudahkan Anda lapor pajak.
Bagi para karyawan, NPWP bisa didapatkan langsung dari tempat bekerja, sedangkan untuk pelaku usaha, harus mengurusnya terlebih dahulu secara mandiri.
Selanjutnya, Anda bisa mengisi formulir yang sudah disediakan untuk mendapatkan e-FIN. Pihak Kantor Pelayanan Pajak akan mengirimkan aktivasi e-FIN melalui email. Nomor aktivasi tersebut yang akan digunakan untuk membuat akun DJP online.
2. Cara membuat akun DJP online
Setelah memiliki nomor e-FIN, Anda baru bisa mengaktifkan akun DJP online. Ikuti langkah-langkah berikut ini agar mudah mengaplikasikannya.
- Langkah pertama, Anda harus membuka https://djponline.pajak.go.id/account/ melalui browser pada smartphone.
- Cari menu “registrasi”
- Masukkan data nomor NPWP dank ode e-FIN yang sudah dikirim melalui email
- Tuliskan kode keamanan pada kolom captcha
- Tekan tombol verifikasi
- Setelah proses verifikasi, Anda akan diminta untuk mengisi alamat email, nomor HP aktif dan kode captcha.
- silahkan pilih password yang paling mudah diingat.
- Klik simpan
- Buka email yang sudah didaftarkan
- Klik tautan yang sudah dikirim DJP online agar akun diaktifkan
- Akan muncul pemberitahuan baru berisi aktivasi akun berhasil
- Klik ok dan pilih log in
- Anda diminta untuk kembali masuk ke akun DJP online untuk melengkapi NPWP dan password
Akun DJP online yang sekarang sudah aktif, bisa digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan dalam e-Filling. Sedangkan jika ingin membayar pajak bisa melalui e-Billing.
Apakah e-billing juga bisa menjadi Cara bayar pajak online kendaraan? Sayang sekali belum bisa digunakan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Untuk pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan di Alfamart, Indomaret, ATM atau platform digital keuangan.
3. Cara Bayar Pajak Online dengan e-Billing
Setelah memiliki akun DJP online, Anda akan lebih mudah untuk melakukan pembayaran dan pelaporan pajak. Tidak perlu antri lama di kantor pajak, pembayaran dan pelaporan pajak, bisa dilakukan di rumah saja.
Cara bayar pajak online dengan e-Billing miliki DJP online sangat mudah, Anda bisa melewati beberapa langkah berikut ini.
- Buka djponline.pajak.go.id di halaman browser
- Tekan menu log in
- Masukkan NPWP, password dan kode captcha agar dapat masuk ke akun
- Pilih menu SSE lalu tekan eBilling
- Muncul form Surat Setor Elektronik kemudian isi
- Data di formulir sudah otomatis terisi karena data Anda sudah terintegrasi dengan data base di kantor pajak. Hal tersebut bisa terjadi karena Anda sudah mendapatkan e-FIN langsung dari kantor pelayanan pajak. Anda hanya perlu mengganti beberapa kolom. Misalnya jenis pajak, masa pajak, jenis setoran, uraian pajak, tahun pajak dan jumlah setoran pajak.
- Klik simpan
- Klik kode billing
- Klik cetak
Setelah memperoleh kode billingnya, Anda bisa membayarkan pajak melalui bank, ATM, kantor pos ataupun fasilitas internet banking.
e Billing akan lebih memudahkan para wajib pajak untuk membayar pajak sewaktu-waktu. Anda tidak terbatas pada jam kerja untuk melakukan pembayaran di ATM. Jangan lupa simpan bukti pembayaran, untuk mengantisipasi segala kemungkinan.
Sistem pembayaran dengan e Billing juga lebih akurat karena data langsung masuk data base tanpa melalui proses penyortiran manusia. Tumpukan kertas juga diminimalisir dengan adanya sistem canggih ini.
Manfaat e-Billing Pajak
cara bayar pajak online e billing berhasil memudahkan para wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya tepat waktu. Selain itu, eBilling juga sangat berguna bagi personil yang bekerja di kantor pelayanan pajak, karena tidak harus melayani wajib pajak satu-satu.
Selain itu, ada beberapa manfaat lain yang bisa dirasakan masyarakat dengan hadirnya eBilling ini, antara lain.
- Pembayaran dan pelaporan pajak lebih mudah
- Bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja
- Terhindar dari kesalahan pengisian data dan pelaporan pajak. Ini sering terjadi saat menggunakan pembayaran dan pelaporan manual.
- Data langsung tersimpan ke sistem database sehingga resiko hilang data bisa diminimalkan
- Tidak perlu antri panjang di kantor pajak
- Lebih efisien dan menghemat waktu
Manfaat Pajak
Semakin mudahnya cara bayar pajak online, diharapkan para wajib pajak bisa membayarkan pajak tepat waktu. Pasalnya, manfaat pajak sangat besar. Pajak yang Anda bayarkan, akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan bangsa.
Selain itu, pemerintah mengeluarkan biaya untuk keperluan negara dengan uang hasil pajak. Sehingga, sangat diharapkan semua rakyat melakukan pembayaran pajak sesuai waktu dan jumlah yang ditentukan.
Pajak sangat besar manfaatnya untuk membiayai berbagai kegiatan negara. Misalnya membayar pembangunan infrastruktur, anggaran kesehatan, pendidikan, bantuan sosial dan lain sebagainya.
Uang yang Anda setorkan ke negara juga digunakan untuk keperluan non-produktif namun bermanfaat bagi masyarakat. Misalnya, pembangunan monumen sejarah, pembangunan obyek wisata dan fasilitas umum.
Cara bayar pajak online e billing yang mudah akan memunculkan ketaatan dalam membayar pajak. Sehingga, negara bisa melengkapi persenjataan negara dan menjamin kesejahteraan masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan.
Bayarlah pajak secara jujur dan benar, maka Anda akan merasakan manfaat pembangunan. Semua uang yang disetorkan masyarakat ke negara dalam bentuk pajak, akan digunakan untuk masyarakat secara luas.
Subsidi BBM, pertahanan dan keamanan, transportasi massal, infrastruktur juga salah satu wujud hasil pajak yang dikelola dengan baik. Maka dari itu, bayarlah pajak sesuai ketentuan yang dibuat oleh pemerintah agar pembangunan bisa berjalan maksimal.
Jenis Pajak yang Ada di Indonesia
Setiap negara memiliki ketentuan masing-masing tentang pajak. Tak terkecuali bangsa Indonesia. Terdapat beberapa jenis pajak yang perlu diketahui setelah tahu Cara bayar pajak online e billing, diantaranya sebagai berikut.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Setiap orang yang bekerja akan dikenakan pajak penghasilan. Apapun jenis pekerjaan yang dilakukan, Anda wajib membayarkan pajak. Bekerja di perusahan atau badan usaha maupun menjalankan usaha sendiri, warga negara harus taat pajak.
Pajak penghasilan diatur dalam perundang-undangan dan harus dipatuhi. Pasalnya, dalam undang-undang telah diatur tentang segala jenis pekerjaan, dikenai pajak penghasilan.
Di pasal 15 UUD PPh, mengatur tentang penghasilan maskapai, pelayaran, pengeboran minyak, asuransi asing dan semua pekerjaan yang berhubungan dengan infrastruktur.
Sedangkan di pasal 21, mengatur terkait pajak berupa upah, gaji, hadiah, tunjangan, honorarium dan sistem pembayaran lainnya. Kemudian, di pasal 22, mengatur tentang pajak perdagangan barang.
Jadi sudah jelas kalau pajak penghasilan sudah diatur di undang-undang perpajakan. Sehingga tidak bisa seenaknya dilanggar.
2. Pajak Penambahan Nilai (PPN)
Pajak Penambahan Nilai (PPN) adalah jenis pajak yang harus dibayarkan pada semua jenis barang dan jasa yang diedarkan dari produsen ke konsumen. Artinya, barang yang dibeli konsumen dikenakan pajak.
Pajak tersebut dibayarkan jadi satu dengan harga barang dari konsumen ke pedagang. Selanjutnya, pedagang yang akan membayarkan pajak tersebut ke negara. Nilai pajak yang harus dibayarkan sebesar 10% untuk barang dagang dalam negeri dan 0% untuk barang ekspor.
3. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pajak jenis ini wajib dibayarkan oleh wajib pajak yang memiliki barang mewah. Ada kriteria yang menyatakan benda masuk dalam kategori mewah, diantaranya.
- Tidak masuk dalam kategori barang pokok
- Dibeli hanya untuk memenuhi gengsi
- Hanya bisa dibeli oleh orang yang penghasilannya tinggi
- Hanya dapat dikonsumsi oleh golongan tertentu
Pembayaran pajak untuk barang-barang mewah ini telah diatur dalam undang-undang tahun 2009 Nomor 42. Undang-undang tersebut mengacu pada undang-undang tahun 1983 No. 8, yang sudah mengalami beberapa kali pembenahan.
4. Materai
Pajak materai ternyata diatur oleh DJP. Beberapa surat dan dokumen penting, membutuhkan materai untuk menyatakan keabsahannya. Ketentuan bea materai ini dibuat dalam beberapa ketentuan.
Surat dengan nilai kurang dari Rp 250.000 tidak perlu menggunakan materai. Sedangkan untuk perjanjian dengan nominal Rp 250 – Rp 1.000.000 dikenakan bea materai Rp 3.000. Nilai surat di atas Rp 1.000.000 harus menggunakan materai Rp 6.000.
5. Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan meliputi beberapa hal, termasuk perhutanan, perkebunan dan pertambangan. Sedangkan untuk cara bayar pajak online e billing Pajak Bumi dan Bangunan perkotaan dan pedesaan dikelola pemerintah daerah.
Semua kewajiban pajak diatur dalam undang-undang perpajakan, sehingga memiliki kekuatan hukum. Termasuk cara bayar pajak online yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi, juga diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Lihat Juga :