Cara Lapor SPT Online Tahunan Pribadi di HP/PC Lengkap!

Cara lapor SPT online sangat memudahkan masyarakat karena tidak perlu datang ke kantor apabila ingin melaporkan SPT tahunan. Sebagai wajib pajak, memang perlu mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) PPh 21.

Apabila dulu harus repot datang ke kantor pajak dan mengantri lama, kini lebih dimudahkan dengan kecanggihan teknologi. Pelaporan bisa dilakukan melalui smartphone atau komputer. Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang perpajakan.

Pengertian SPT

Pengertian-SPT

SPT adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan wajib dilaporkan untuk perhitungan pajak. Hal ini meliputi penghasilan, harta, objek pajak dan kewajiban pajak lainnya. Pelaporan pajak sudah diatur dalam undang-undang pajak dan harus ditaati oleh semua masyarakat.

Pribadi yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan wajib untuk melakukan pelaporan SPT.

SPT berisi informasi jumlah pajak terutang dan pelunasan pajak yang sudah dijalankan dalam suatu periode tertentu. Berbagai informasi terkait pajak yang tertuang pada SPT harus jelas, lengkap dan benar.

Semua informasi yang ada di SPT harus bisa dipertanggung jawabkan oleh wajib pajak. Apabila informasi tidak sesuai dengan fakta, maka Dirjen Pajak selaku penyelenggara aktivitas perpajakan berhak meminta pertanggungjawaban terhadap wajib pajak.

Batas Jatuh Tempo Pelaporan SPT

Batas-Jatuh-Tempo-Pelaporan-SPT

Penyampaian SPT dilakukan setiap tahunnya dengan rutin. Secara umum, batas pelaporan SPT dilakukan pada jangka waktu berikut ini.

  • SPT Masa paling lambat dilaporkan 20 hari setelah berakhirnya masa pajak
  • SPT Tahunan PPH wajib pajak pribadi dilakukan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya Tahun pajak
  • SPT Tahunan PPH Badan dilaporkan paling lambat empat bulan setelah masa akhir tahun pajak

Pembagian SPT Tahunan Pribadi

Pembagian-SPT-Tahunan-Pribadi

Cara lapor SPT online terdiri dari beberapa formulir yang harus dipahami oleh seluruh wajib pajak. Pasalnya, setiap formulir memiliki kriteria yang berbeda-beda, diantaranya.

Formulir SPT 1770 SS

Formulir ini untuk jenis SPT tahunan pribadi atau wajib pajak yang memiliki penghasilan tahunan di sama atau dibawah Rp 60.000.000,- Jenis formulir ini ditujukan bagi karyawan yang sudah bekerja di suatu instansi atau perusahaan dengan jangka waktu minimal satu tahun.

Apabila wajib pajak statusnya karyawan perusahaan yang hanya bekerja di satu tempat dan penghasilannya tidak melebihi Rp 60.000.000,- dalam satu tahun dan tidak punya penghasilan lain selain koperasi atau bunga bank, maka wajib pajak mengisi jenis formulir SPT 1770 SS saja.

Pengisian formulir jenis ini sangat sederhana dan paling simple dibanding dengan formulir lainnya. Anda hanya perlu memindahkan data yang telah ditulis di formulir 1712 A1/A2 yang diberi oleh perusahaan.

Formulir SPT Seri 1770 S

Cara lapor SPT online yang kedua dengan menggunakan formulir SPT jenis 1770 S apabila penghasilan tahunan yang diperoleh ada di bawah Rp 60.000.000,-. Tidak sama dengan formulir 1770 SS, jenis ini diperuntukkan untuk karyawan dengan dua tempat kerja dalam waktu satu tahun.

Meskipun penghasilan yang diperoleh seorang karyawan ada di bawah Rp 60.000.000,- dalam satu tahun, tapi bekerja di dua tempat sekaligus, maka pelaporan pajaknya menggunakan cara lapor SPT online 1770s ini.

Formulir jenis ini memiliki dua lampiran yang wajib diisi dengan tepat. Data yang diberikan seperti bukti potongan gaji, anggota keluarga, data penghasilan, harta dan lain sebagainya, harus dilampirkan secara terperinci.

Formulir SPT Seri 1770

Formulir jenis 1770 ini diperuntukkan untuk wajib pajak perseorangan yang berstatus pemilik usaha atau orang yang mempunyai keahlian tertentu dan tidak terikat pada sebuah perusahaan tertentu.

Cara lapor spt online badan atau usaha ini memiliki kata kunci formulir ini adalah pendapatan dari hasil usaha atau pekerja bebas (freelance). Bagi wajib pajak yang memiliki sumber keuangan dari pekerja bebas atau usaha, bisa memilih formulir 1770 untuk pelaporan SPT.

Walaupun wajib pajak memiliki penghasilan lain dari pekerjaan atau penghasilan pasif layaknya dividen atau bunga, wajib pajak tetap menggunakan formulir jenis ini.

Wajib pajak yang harus menggunakan formulir 1770 sebagai cara lapor SPT online adalah pemilik toko, usaha rental mobil, dokter praktek pribadi, salon kecantikan, pengacara, jual beli online apapun jenis pekerjaan yang tidak terikat oleh suatu perusahaan.

Selain itu, jenis formulir ini diperuntukkan untuk pribadi yang bekerja di lebih dari satu instansi atau perusahaan dengan PPh final, penghasilan yang diperoleh dalam bentuk royalty, penghasilan bunga investasi, perbedaan kurs mata uang ataupun penghasilan yang didapat dari luar negeri.

Cara Lapor SPT Tahunan Online

Cara-Lapor-SPT-Tahunan-Online

Terdapat dua cara lapor SPT online 2021 tahunan yang sudah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan laporan SPT. Pertama ada eFilling dan kedua adalah eForm.

E-Form merupakan formulir SPT elektronik dengan sistem pengisian offline melalui formulir dari e-form. Sedangkan e-Filing merupakan penyampaian SPT yang keseluruhan dilakukan secara online.

Akan tetapi, DJP (Direktorat Jenderal Pajak) lebih menyarankan untuk menyampaikan laporan SPT dengan e-Filing karena dianggap lebih mudah.

Terlebih di kondisi pandemic seperti sekarang ini yang mengharuskan masyarakat untuk menjaga jarak, sehingga wajib pajak tidak diharuskan datang ke kantor sehingga menimbulkan kerumunan.

Anda perlu mempersiapkan beberapa hal terlebih dahulu sebelum melakukan pelaporan SPT tahunan secara online, diantaranya.

  • Untuk wajib pajak dengan status karyawan harus menyertakan bukti pemotongan formulir 1721 A1/A2
  • Untuk wajib pajak pemilik usaha harus menyertakan laporan keuangan dalam bentuk pembukuan
  • Bagi wajib pajak yang berkecimpung di UMKM perlu menyiapkan perhitungan peredaran bruto dan pembayaran

Cara lapor SPT online 2021 dengan menggunakan e-filling adalah sebagai berikut.

  • Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id
  • Silahkan masukkan nomor NPWP, password, kode keamanan lalu login. Apabila belum memiliki akun, Anda harus membuatnya terlebih dahulu.
  • Pilih e-filing
  • Klik menu buat SPT
  • Jawab seluruh pertanyaan yang ada pada sistem pelaporan SPT elektronik tersebut, diantaranya
    1. Apakah Anda pekerja bebas atau menjalankan usaha?
    2. Apakah Anda suami/istri yang menjalankan kewajiban pajak pisah harta?
    3. Apakah penghasilan bruto dalam setahun kurang dari Rp 60.000,-?
  • Setelah menjawab semua pertanyaan sesuai fakta, pilih menu pembagian SPT Tahunan
  • Silahkan isi data pada formulir. Terdapat beberapa hal yang harus diisinya misalanya tahun, status normal. Apabila status SPT pembetulan maka perlu diisi juga pembetulan ke berapa.
  • Jangan lupa mengisi data SPT dengan rincian sebagai berikut.
  1. Pajak penghasilan : diisi dengan data lembar bukti potong formulir 1721 A1/A2
  2. Penghasilan dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (apabila ada silahkan diisi). Contoh jika ada, Anda menang undian dengan nominal Rp 1.000.000,- yang sudah dipotong pajak Rp 10% atau 100.000,- atau Anda mendapat warisan sebesar Rp 3.000.000,-
  3. Isi jumlah seluruh harta dan kewajiban pada bagian daftar harga dan kewajiban. Contohnya, Anda memiliki rumah dengan harga Rp 500.000.000, perabotan rumah tangga senilai Rp 20.000.000,-, Motor Beat seharga Rp 12.000.000, tabungan Rp 40.000.000,-. Sedangkan kewajiban yang harus dibayarkan adalah sisa kredit rumah Rp 100.000.000,-, jumlah kredit motor Rp 5.000.000,- semua harus ditulis secara rinci.
  • Setelah itu, centang kolom setuju untuk menyatakan bahwa Anda menyetujui pernyataan.
  • Pilih menu berikutnya.
  • Anda akan mendapatkan ringkasan SPT yang akan dilaporkan dan diminta untuk mengambil kode verifikasi. Anda bisa membuka email atau telepon karena kode akan dikirim.
  • Salin kode tersebut dan masukkan pada kolom kode verifikasi.
  • Pilih menu kirim SPT
  • Laporan SPT sudah berhasil dilakukan
  • Apabila Anda melakukan pengisian formulir e-filing 1770 SS melalui ponsel, maka akan diminta untuk memberikan respon terhadap layanan cara lapor spt online. Ini menjadi tolak ukur apakah Anda puas atau tidak dengan layanan elektronik dari pihak pajak.
  • Bukti Penerimaan Elektronik SPT tahunan PPh akan dikirimkan melalui email. Anda tinggal mengunduhnya sebagai bukti jika sudah melakukan pelaporan.

Perlu diingat, apabila akan melakukan pelaporan SPT Tahunan via e-filing, Anda harus memastikan bahwa koneksi internet berjalan dengan stabil. Pasalnya kondisi internet yang naik turun akan membuat sistem jadi error, sehingga Anda harus mengulangi pengisian data mulai dari awal lagi.

Anda harus benar-benar memastikan bahwa laporan SPT sudah dilakukan dengan benar melalui Bukti Penerimaan Elektronik SPT. Apabila dalam satu hari belum mendapat laporan bukti penerimaan, maka Anda harus melapor ke kantor pajak terdekat.

Pasalnya, Anda akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 100.000,- apabila terlambat melakukan pelaporan untuk SPT tahunan wajib pajak pribadi.

Keuntungan Lapor SPT Online

Keuntungan-Lapor-SPT-Online

Dijaman yang serba modern seperti saat ini, segala hal bisa dilakukan dengan cepat melalui sistem digital, demikian pula dengan cara lapor spt online. Ada beberapa keuntungan yang dapat dirasakan apabila menggunakan e-filing sebagai sistem digital pelaporan SPT tahunan adalah sebagai berikut.

Perekaman data lebih mudah

Proses perekaman data SPT ke data base Dirjen Jenderal Pajak jauh lebih mudah. Database pihak DJR juga sudah tersistem dengan baik secara online, sehingga jika mengirimkan data pelaporan melalui e-filing maka akan jauh lebih memudahkan proses perekaman data.

Menghemat waktu

Cara lapor spt online 2021 akan jauh lebih hemat waktu karena tidak perlu membuang waktu perjalanan untuk menuju kantor pajak dan harus antri beberapa saat dengan banyak orang. Selain itu, dari pihak kantor pajak juga akan lebih mudah karena tidak harus melayani wajib pajak satu persatu.

Mengurangi jumlah berkas fisik

Apabila dilakukan secara manual datang ke kantor pajak, maka pelaporan SPT harus dilakukan dengan membawa berkas fisik dan beberapa dokumen. Hal ini sudah tidak jamannya lagi, mengingat bahwa sekarang penggunaan kertas juga lebih baik dikurangi.

Semakin banyak jumlah pelapor SPT maka jumlah berkas fisik lebih banyak dan menumpuk. Sehingga akan sangat tidak efisien

Mengurangi hilangnya data

Tumpukan berkas fisik dalam jumlah besar akan membuat data terselip atau bahkan hilang, sedangkan cara lapor spt online meminimalisir hal tersebut, karena data langsung masuk kedalam database.

Pelaporan lebih cepat

Para wajib pajak yang menggunakan e-filing dapat menyampaikan SPT dengan lebih cepat dan real time. Pelaporan ini bisa disampaikan kapan saja dan dimana saja asalkan terkoneksi dengan internet.

Anda bisa melakukan pelaporan secara online dan pemantauan bisa dilakukan dengan mudah. Selain itu, tampilannya pun sangat menarik

Bebas biaya

Pelaporan SPT bisa dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun.

Cara lapor spt online memang sangat mudah dilakukan, apalagi dalam kondisi pandemi sekarang ini. Terlebih dengan banyaknya kelebihan yang ditawarkan, akan lebih menguntungkan para wajib pajak.

 

Lihat Juga :